Dam adalah denda atas pelanggaran amalan-amalan wajib yang dilakukan oleh jemaah haji dan umrah dengan sengaja maupun tidak, atas:
- Melakukan haji dengan cara Haji Qiran atau Haji Tammattu.
- Tidak melakukan Ihram dari Miqat.
- Tidak melaksanakan Mabit 1 di Muzdalifah maupun Mabit 2 di Mina.
- Tidak melontar jumrah.
- Tidak melakukan Thawaf Wada’.
DAFTAR ISI
Jenis-Jenis Dam
1. Dam Takhyir Ta’dil
Membayar denda atau tebusan karena melakukan:
- Berburu binatang dan memakan hasilnya.
- Memotong, mencabut atau menebang pohon di tanah haram.
2. Dam Takhyir Takdir
Membayar denda atau tebusan karena:
- Memakai pakaian yang tidak seharusnya saat Ihram.
- Memotong rambut.
- Memakai wangi-wangian.
- Menggunakan minyak rambut.
3. Dam Tartib Ta’dil
Membayar denda atau tebusan karena melakukan hubungan suami istri sebelum tahallul.
4. Dam Tartib Takdir
Membayar denda atau tebusan karena melakukan:
- Melakukan haji dengan cara Haji Qiran atau Haji Tamattu.
- Tidak melakukan Ihram dari Miqat.
- Tidak melaksanakan Mabit baik 1 maupun 2.
- Tidak melontar jumrah.
- Tidak melakukan Thawaf Wada’.
- Tidak menepati nazar yang diucapkan.